Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja

Kemenkes menghapus persyaratan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Warga mengikuti pelaksanaan program Serbuan Vaksinasi Covid-19 di lapangan Prapat Kurung, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/6/2021). Vaksinasi Covid-19 yang dihadiri Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa merupakan kerja sama antara Kementerian Kesehatan, TNI-Polri, dan BNPB yang menargetkan masyarakat umum, serta pekerja di lingkungan pelabuhan itu guna mempercepat program pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal menuju Indonesia sehat bebas Covid-19. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kini hanya dengan KTP saja, masyarakat bisa menerima suntikan vaksin, guna mengejar target 1 juta suntikan vaksin dalam sehari.

Perubahan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis tanggal 24 Juni 2021.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Besok Vaksinasi Covid-19 Massal di GBK, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam rencana pelaksanaan target vaksinasi 1 juta dosis per hari, pemerintah menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Berita Rekomendasi

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.

Sementara vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas