Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja
Kemenkes menghapus persyaratan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan surat domisili dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kini hanya dengan KTP saja, masyarakat bisa menerima suntikan vaksin, guna mengejar target 1 juta suntikan vaksin dalam sehari.
Perubahan tersebut diatur dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diterbitkan Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu pada Kamis tanggal 24 Juni 2021.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Besok Vaksinasi Covid-19 Massal di GBK, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam rencana pelaksanaan target vaksinasi 1 juta dosis per hari, pemerintah menjamin penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.
Sementara vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.