Pemerintah Targetkan Vaksinasi 1 Juta Dosis per Hari, Kemenkes Minta Optimalisasi Pos Pelayanan
Pemerintah menargetkan vaksinasi satu juta dosis per hari, Kemenkes minta kepada pos pelayanan vaksinasi untuk terus mengoptimalkan vaksinasi Covid-19
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meminta kepada pos-pos pelayanan vaksinasi untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah terkait perencanaan percepatan pelaksanaan vaksinasi demi menekan lonjakan Covid-19.
Arahan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/U/1669 Tahun 2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi Dan Optimalisasi Uptvertikal Kementerian Kesehatan, yang terbit Kamis, 24 Juni 2021.
Dari surat edaran yang diterima Tribunnews.com, saat ini pemerintah menargetkan vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.
Tentunya dengan memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.
Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, Kemenkes Kaji Vaksin Sinovac dan Pfizer untuk Vaksinasi Anak
Baca juga: 282 Balita di Jakarta Positif Covid-19, Kemenkes Ungkap Faktor Meningkatnya Kasus Corona pada Anak
Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 program
pemerintah, maka diperlukan adanya kerja sama serta optimalisasi dari berbagai pihak.
Untuk itu pemerintah meminta pos-pos pelayanan vaksinasi, termasuk UPT Vertikal Kementerian dan seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan baik.
Pos-pos pelayanan vaksinasi yang dimaksud di antaranya, Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan, Badan PPSDM Kesehatan dan Politeknik Kesehatan.
Tidak hanya itu, pos-pos pelayanan vaksinasi lain di antaranya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), termasuk peran serta pelaku aktif dunia usaha.
Pemerintah meminta semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional ini.
Hal ini dilakukan tak lain untuk mencapai kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja
Pemerintah berharap, pos-pos pelayanan vaksinasi yang bersangkutan dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran.
Tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan akan terus berupaya dalam menyediakan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 sesuai dengan standart dan ketentuan yang berlaku.
Untuk selanjutnya, vaksin yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk vaksinasi dosis ke pertama dan dosis kedua bagi masyarakat yang memerlukan.
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Ini 3 Rumah Sakit Khusus Covid-19 yang Ditunjuk Kemenkes
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19, lantaran Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari, sedangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu.
Dengan demikian, tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dua dosis pada waktu yang bersamaan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.