Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kerumunan Polda Metro Jaya Terapkan Pengendalian Mobilitas Masyarakat di 14 Titik Ruas Jalan

Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi terkait penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta selama sepekan diber

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cegah Kerumunan Polda Metro Jaya Terapkan Pengendalian Mobilitas Masyarakat di 14 Titik Ruas Jalan
Rizki Sandi Saputra
Penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Selasa pekan lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi terkait penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta selama sepekan diberlakukan.

Dari hasil evaluasi tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan penerapan tersebut.

Bahkan pihaknya telah menerapkan skema tambahan guna menanggulangi terjadinya kerumunan orang, yakni dengan diberlakukannya pengendalian mobilitas masyarakat.

"Nah kemudian ada kami tambahkan yang kami sebut dengan pengendalian mobilitas. Ini adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Dalam penjelasannya, Sambodo mengatakan upaya pengendalian mobilitas masyarakat ini berbeda dengan pembatasan mobilitas masyarakat.

Baca juga: Tak Hanya di 10 Titik, Polda Metro Jaya akan Terapkan Pengetatan Mobilitas Warga di Kawasan Lain

Adapun dalam praktiknya pengendalian mobilitas masyarakat ini melibatkan petugas keamanan yang berpatroli di 14 titik yang sudah ditetapkan.

"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," ucap Sambodo.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan tempatkan anggota di titik titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," sambungnya.

Dengan begitu berarti kawasan yang diterapkan pengendalian mobilitas masyarakat masih bisa dilewati, hanya saja dengan penjagaan yang ketat.

Adapun 14 titik pengendalian mobilitas masyarakat itu yakni di antaranya berlaku di ruas jalan:

1. Jalan Cassa, Jakarta Pusat

2. Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.


3. Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jakarta Timur

4. Jalan Sutoyo, Keramat Jati, Jakarta Timur

5. Jalan Raya Bogor depan Pusdikes Jakarta Timur.

6. Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan

7. Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan

8. Jalan Cikajang, Jakarta Selatan

9. Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan.

10. Jalan Sunter, Jakarta Utara.

11. Jalan Mangga Besar Jakarta Pusat.

12. Pantai Indah Kapuk II, Jakarta Utara

13. Jalan Taman Sehati, Cikarang.

14. Jalan Distrik Satu Meikarta, Cikarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas