Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 35 Titik Jalan yang Diterapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Wilayah Polda Metro

Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat di 21 titik jalan Jakarta yang diyakini berpotensi kerap menimbulkan kerumunan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Daftar 35 Titik Jalan yang Diterapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di Wilayah Polda Metro
Rizki Sandi Saputra
Penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di Jalan Kemang Raya, Selasa pekan lalu. 

Polda Metro Jaya Terapkan Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas Masyarakat, Ini Pengertian Keduanya

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat di 21 titik jalan Jakarta yang diyakini berpotensi kerap menimbulkan kerumunan.

Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga menerapkan pengendalian mobilitas masyarakat guna mencegah adanya kerumunan orang di suatu tempat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terkait penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di 10 titik ruas jalan di Jakarta.

"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi, maka kegiatan tersebut (pembatasan mobilitas masyarakat) akan kami lanjutkan bahkan kami tambah titiknya," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian mobilitas masyarakat yang diterapkan Polda Metro Jaya merupakan dua hal berbeda.

Berita Rekomendasi

Kata Sambodo, pembatasan mobilitas masyarakat merupakan bentuk pembatasan terhadap kegiatan masyarakat oleh petugas melalui upaya pembatasan jam operasional pada ruas jalan tertentu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Mulai Hari Ini Bank Mandiri Ubah Jam Layanan Cabang

Hal tersebut dilakukan dengan penutupan akses masuk dan keluar sepanjang ruas jalan yang menjadi sentra kegiatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Pembatasan mobilitas masyarakat ini dikecualikan untuk penghuni, keperluan kesehatan, Ambulans, RS, Apotek, Tamu Hotel dan mobilitas keadaan darurat," kata Sambodo.

Pembatasan mobilitas masyarakat diterapkan di 21 titik di sekitaran wilayah Jakarta.

Dengan begitu keseluruhan titik tersebut akan dilakukan penutupan pada pukul 21.00-04.00 WIB.

Sementara untuk penerapan pengendalian mobilitas masyarakat, kata Sambodo merupakan, bentuk pengendalian kegiatan masyarakat oleh petugas pada ruas jalan tertentu melalui upaya preventif.

Hal itu dilakukan dengan penjagaan dan patroli secara intens (Intense Preventive Patrolling).

Baca juga: Varian Delta Sudah Menyerang Bocah, 67 Persen Anak Positif Covid Tanpa Gejala

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas