Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Klinik Obat Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit termasuk RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Badan POM memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uji Klinik Obat Ivermectin Dilakukan di 8 Rumah Sakit termasuk RSDC Wisma Atlet Kemayoran
screenshot
Penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dilakukan Kepala BPOM Penny K Lukito kepada Balitbang Kementerian Kesehatan yang langsung disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers virtual (28/6/2021). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Badan POM memberikan lampu hijau obat Ivermectin untuk menjalani uji klinik sebagai obat Covid-19.

Nantinya, pelaksanaan uji klinik akan dilakukan metodologi yang dapat terpercaya yaitu randomized control trial atau acak kontrol di 8 rumah sakit.

Adapun delapan rumah sakit tersebut adalah rumah sakit Persahabatan Jakarta, rumah sakit Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Jakarta dr Esnawan Antariksa, RSU Suyoto, dan RSDC Wisma Atlet Jakarta.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengingatkan, apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter juga dapat memberikan obat Ivermectin dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.

"Untuk kehati-hatian tentunya Kami menghimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat informasinya secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," ujar Penny dalam konferensi pers virtual (28/6/2021).

Uji klinik akan berlangsung sekitar 3 bulan, dengan melakukan pengamatan selama 28 hari pada pasien yang telah diberikan obat Ivermectin dalam 5 hari.

Baca juga: Ramai Obat Ivermectin untuk Terapi Covid-19, Ahli Farmasi UGM: Jangan Terlalu Cepat Percaya

Penny menambahkan, BPOM juga akan mengumpulkan data-data uji klinik dari negara lain.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komite Nasional Penilai Obat dr Anwar Santoso menilai, dalam konteks global pandemi ini maka banyak upaya-upaya untuk mencari pengobatan pengobatan yang betul-betul valid dari segi scientific, salah satu adalah obat Ivermectin.

"Kalau kita lihat memang di dalam beberapa informasi ilmiah ada beberapa uji klinik yang memberikan informasi bahwa obat ini memberikan clinical benefit atau memberikan keuntungan klinik tapi juga ada beberapa penelitian yang masih belum memberikan bukti, memberikan keuntungan klinis, untuk itu maka Indonesia kemudian Kementerian Kesehatan dan kemudian yang tergabung di Komnas obat menginisiasi untuk melakukan uji klinik dengan data dari Indonesia," ujar Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas