Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil

Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil
BPMI Setpres
Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan 

TRIBUNNEWS. COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut merespon kebijakan Jokowi.

Tidak hanya itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga turut ambil sikap dalam menanggapi keputusan Jokowi ini.

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.

Jokowi mengatakan kebijakantersebut nantinya dapat diberlakukan selama sepekan bahkan juga dapat dimungkinkan akan diberlakukan selama dua pekan.

Baca juga: KPK Dikepung Corona, 113 Pegawai Positif Covid-19, 1 Penyidik Meninggal

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 30 Juni 2021: Tambah 21.807 Kasus, Total 2.178.272

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi. 

BERITA TERKAIT

Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa dan Bali.

Mengingat di wilayah Jawa-Bali terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.

Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.

Baca juga: Kasus Persebaran Covid-19 di Indonesia Bertambah 21.807, Berikut 5 Provinsi Penyumbang Terbanyak

Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.

"Sehingga memang  harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi.

Merespon kebijakan Jokowi, sejumlah kepala daerah ikut menanggapi kebijakan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas