Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil

Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Rencana Lakukan PPKM Darurat Se Jawa-Bali, Ini Respon Anies, Ganjar, hingga Ridwan Kamil
BPMI Setpres
Jokowi berencana akan berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19 Se Jawa-Bali, Kepala daerah Anies, Ganjar dan Emil Siap laksanakan 

Gubernur DKI Jakarta Sebut Tak Punya Persiapan Khusus

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut tak punya persiapan khusus menghadapi PPKM Darurat yang rencananya segera diterapkan pemerintah pusat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/6/2021) Anies mengatakan kebijakan yang menyoal pembatasan dan pengendalian kasus Covid-19 sudah biasa dilakukan Pemprov DKI.

Mengingat kebijakan serupa dan pendisiplinan selama lebih dari satu tahun ini sering kali diberlakukan.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 sudah 228 Ribu Kasus, Jokowi Minta Semua Waspada

"Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan, tidak ada persiapan khusus," terang Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Anies menyampaikan pihaknya saat ini juga berupaya fokus pada persiapan penanganan pasien kasus Corona.

Termasuk juga dalam mempersiapkan fasilitas kesehatan dan lokasi isolasi terkendali.

BERITA TERKAIT

"Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi," ungkap Anies.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengumuman PPKM Darurat akan disampaikan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut kasus Covid-19 secara nasional.

Penerapan PPKM Darurat juga tidak hanya mencakup DKI Jakarta, tapi berlaku juga untuk kabupaten/kota di Pulau Jawa hingga Bali.

Baca juga: Banyak Varian Baru Corona, Pimpinan DPR: Perketat Pintu Masuk RI

Anies mengatakan kebijakan ini akan mengatur jam operasional tempat usaha maupun batasan waktu kegiatan masyarakat.

Setiap wilayah di Pulau Jawa nantinya akan mengikuti aturan pembatasan berdasarkan ketentuan yangtertuang dalam PPKM Darurat.

"Dibuat kriteria, nanti masing - masing kabupaten/kota mengikuti kriteria itu, masuk di dalam kategori apa dan dari situ ketentuan garis kecilnya itu."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas