Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lonjakan Covid Sangat Tinggi, Indonesia Bakal Terapkan PPKM Darurat?

Rapat untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lonjakan Covid Sangat Tinggi, Indonesia Bakal Terapkan PPKM Darurat?
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi: Sejumlah petugas memakamkan jenazah korban Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (29/6/2021). Dalam dua minggu terakhir, TPU Jombang mengalami peningkatan pemakaman jenazah korban Covid-19, yakni setiap harinya sedikitnya memakamkan 20 jenazah. Puncaknya terjadi pada Senin (28/6), mencapai 27 jenazah yang dimakamkan. Pemakaman yang memiliki luas 2,2 hektar ini hingga saat ini sudah memakamkan 2.081 jenazah korban Covid-19. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kondisi Indonesia lagi kurang baik, gelombang Covid-19 di tanah air sedang tinggi-tingginya.

Per Selasa (29/06/2021) peningkatan pasien baru virus corona bertambah 20.467.

Dalam tiga hari belakangan, penambahan pasien berada di kisaran angka tersebut, sehingga dianggap mengkhawatirkan.

Karenanya, pemerintah pun disebut-sebut bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat lagi.

Bahkan media luar negeri pun telah memberitakan hal tersebut

Straits Times menyebut Indonesia mungkin bakal memberlakukan pembatasan yang lebih ketat mulai Rabu (30/06/2021).

Kebijakan ini diambil saat Indonesia berupaya menghadang serangan gelombang kedua Covid-19 yang didorong oleh varian Delta yang lebih menular.

Baca juga: Kasus Covid Melonjak, DKI Beri Sinyal Terapkan PPKM Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Pengetatan

Berita Rekomendasi

Seperti dilansir Straits Times, Selasa (29/06/2021), presiden Joko Widodo dilaporkan memimpin langsung pertemuan internal pada hari ini, Selasa (29/06/2021).

Rapat untuk membahas rincian tindakan baru, yang kemungkinan akan disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Informasi ini diperoleh Straits Times dari sumber yaitu dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Dengan kebijakan baru ini, kemungkinan semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah, ujar seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Baca juga: Suami di Banten Bongkar Makam Istri karena Tidak Percaya Kena Covid, Ternyata Benar Positif

Saat ini yang diberlakukan adalah 25 persen karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor dengan sisanya bekerja di rumah dan berbagai tempat umum seperti restoran dan warung makan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.


Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR, tambah anggota DPR tersebut kepada Straits Times.

Sejauh ini belum jelas apakah langkah-langkah baru yang tengah disusun itu akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas