Diklaim Dapat Jadi Obat Covid-19, Ini Fakta Ivermectin Sebenarnya
Obat ivermectin diklaim dapat menjadi obat penanganan Covid-19.Meski demikian, hingga kini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait penggun
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Oleh karena itu, menurut Ary, sampai saat ini obat tersebut masih disebut sebagai obat cacing, sebelum adanya uji klinis tentang efektivitas obat Covid-19.
Penggunaan Harus dengan Resep Dokter
Dikutip dari Tribunnew.com, Kepala BPOM, Penny Lukito mengingatkan, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin, tetapi itu untuk obat infeksi cacing.
Untuk diketahui, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.
Pada kesempatan ini, Penny juga menjelaskan obat ini termasuk dalam kategori obat keras yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Baca juga: Ivermectin Akan Dibanderol Rp5.000, Kini Marak Dijual Harganya Selangit, Lebih Dari Rp500 Ribu
Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19
Sehingga perlu adanya resep dan pengawasan dari dokter.
"Kami sudah menyampaikan informasi bahwa Ivermectin ini obat keras yang didapat dengan resep dokter," ungkap Penny.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Efek Samping Ivermectin
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter, dapat mengakibatkan efek samping.
Apalagi digunakan dalam jangka waktu panjang.
Efek samping tersebut di antaranya nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, dan pusing.
Efek lain yang ditimbulkan obat ini, yakni sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.