Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Jakarta Bisa Ditutup Total, Berikut Cakupan PPKM Darurat
Dalam tiga hari terakhir, angka penambahan pasien Covid-19 telah mencapai puncaknya hingga mencapai sekitar 21.000 orang per harinya.
Editor: Hendra Gunawan
![Jabar Lockdown Tingkat RT/RW, Jakarta Bisa Ditutup Total, Berikut Cakupan PPKM Darurat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/psbb-transisi-kembali-diperpanjang-ganjil-genap-belum-berlaku_20201123_233154.jpg)
TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah diastikan alan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan untuk menanggulangi Pandemi Covid-19 yang kembali mengganas di tanah air.
Dalam tiga hari terakhir, angka penambahan pasien Covid-19 telah mencapai puncaknya hingga mencapai sekitar 21.000 orang per harinya.
Presiden Joko Widodo pun langsung mengatakan PPKM darurat akan digelar pada 3 Juli 2021.
Jabar Lockdown tingkat RT/RW
Lockdown dalam skala terbatas segera dilakukan di Jawa Barat menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat, yang rencananya akan dimulai, Sabtu (3/7/2021) di Pulau Jawa dan Bali.
Melonjaknya kasus baru Covid-19 hingga lebih dari 20 ribu per hari dalam sepekan memaksa pemerintah melakukan itu. Rencananya PPKM Mikro darurat alan dilakukan selama dua pekan.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Pesinetron Ochi Rosdiana: Imunku Kurang Baik
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dikutip Tribun Jabar mengatakan lockdown di Jabar akan dilakukan di setidaknya di 731 RT yang berstatus zona merah.
Ke-731 RT itu, kata Emil, akan menjalani penguatan dalam upaya pelacakan suspek Covid-19 dan kontak eratnya, pengetesannya, serta perawatan warga terjangkit Covid-19.
![Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) saling sepakat bahwa Kejayaan Indonesia tahun 2045 seiring bonus demografi dan 100 tahun Indonesia merdeka perlu disiapkan mulai hari ini.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ridwan-kamil-dan-kammi.jpg)
"Jadi kalau media boleh mengutip, apakah di Jawa Barat akan lokcdown? Jawabannya iya, tapi di level RT dan RW. Tidak dan belum di level kabupaten, belum di level provinsi," tegas Emil dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6/2021).
Saat lockdown diberlakukan, tak ada lagi yang boleh keluar-masuk ke wilayah RT yang di-lockdown.
Baca juga: Menko PMK Minta KPAI Antisipasi Dampak Jangka Panjang Infeksi Covid-19 pada Anak
"Maka urusan suplai pangan, kebutuhan primer, harus diperhatikan oleh RT dan RW sampai level kelurahan, camat, wali kota atau bupati, baru ke gubernur, dan presiden," katanya.
Emil mengaku masih merumuskan anggaran yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan lockdown terbatas ini.
Jika satu RT lockdown dengan asumsi di sana ada 100 keluarga dan 30 persennya keluarga kurang mampu, serta terdapat lima relawan pelacak Covid-19, kata Emil, maka dibutuhkan anggaran Rp 3,31 juta rupiah per hari.
Dengan demikian, jika ada 731 RT yang lockdown, maka dibutuhkan biaya Rp 2,49 miliar per hari.
"Angka itu sedang kami rumuskan sekarang, beberapa persen menjadi tanggung jawab dari kota dan kabupaten atau kas kelurahan. Intinya biaya itu akan berjenjang," ujarnya.
Emil juga mengatakan, setiap RT di Jabar wajib menyetorkan satu nama pelacak Covid-19 di daerahnya.
"Ada 90 ribu RT di Jawa Barat, maka kami sedang mengkoordinasikan 90 ribuan pelacak ini melakukan belajar secara cepat, akan kami latih dengan cepat, untuk melakukan pelacakan," katanya.
Selain menyiapkan ruang isolasi terpusat di desa maupun kelurahan, Pemprov Jabar, menurut Emil, akan terus memperkuat pusat isolasi nonrumah sakit bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.
Baca juga: SOSOK Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3,1 M
Pusat pemulihan bagi pasien Covid-19 yang akan sembuh setelah mendapat penanganan dan perawatan di rumah sakit juga akan terus diperkuat.
“Kami sedang coba menurunkan BOR (Bed Occupancy Rate) dengan memperbanyak ruang isolasi di desa dan memperbanyak pusat pemulihan,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Emil, kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid sudah ditambah sekitar 2.000 tempat tidur. Penambahan kapasitas akan terus dilakukan sampai 60 persen dari total kapasitas rumah sakit.
"Kita total 54.000 tempat tidur di seluruh RS di Jabar. Saat ini yang digunakan untuk Covid-19 ada 14.000 dan strateginya akan dinaikan hingga maksimal 60 persen atau sekitar 16.000 tempat tidur,” katanya.
Emil mengatakan akan seceparnya berkoordinasi dengan bupati/wali kota di Jabar terkait PPKM Mikro darurat ini.
“Besok saya sosialisasikan dulu ke 11 daerah zona merah. Lalu, kami akan merapatkan secara detail PPKM Mikro darurat kepada wali kota/bupati,” kata Emil.
Kebijakan PPKM Mikro darurat Jawa dan Bali diumumkan Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Baca juga: 72 Kasus Kematian dalam Satu Hari, Wali Kota Bekasi Tetapkan Kondisi Darurat Covid-19
Presiden mengatakan, opsi itu dipilih karena sudah terbukti ampuh menekan laju penambahan kasus bari Covid-19.
Ketika pembatasan diberlakukan, kata Presiden, kasus korona terjadi penurunan.
Di Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat akan diumumkan dalam satu dua hari ke depan. Pelaksanaannya juga akan berlangsung selama dua minggu.
"Akan diberlakukan PPKM Darurat untuk dua minggu ke depan. Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu satu dua hari ke depan dan isinya juga akan diumumkan nanti," terang Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) malam.
Riza memastikan bakal ada penguatan pengetatan di banyak sektor. Seperti soal ketentuan pembatasan kapasitas yang kembali dipersempit dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen, bahkan 0 persen alias ditutup total.
![Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya Balai Kota, Selasa (9/3/2021). Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-gubernur-dki-jakarta-ahmad-rllklk.jpg)
"Yang pasti memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang," ucapnya.
Meski tidak banyak merinci, Riza menyebut jam operasional juga akan diperpendek dari sebelumnya pukul 22.00, turun ke 21.00, hingga pukul 20.00 WIB.
Bahkan arus keluar masuk orang atau barang dibatasi. Pengetatan dilakukan dengan menambah syarat perjalanan seperti tes PCR dan bukti sudah divaksin.
"Jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya jam 22, 21, jam 8 dan seterusnya. Dan juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR, vaksin, dan lain - lain," ungkap Riza.
Jawa dan Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan PPKM Darurat akan diterapkan di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan di pembukaan Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
”Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi.
”Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua.
Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” imbuhnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian membeberkan alasan kenapa PPKM darurat hanya diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
Ia menjelaskan, opsi itu dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan, maka penurunan kasus corona juga terjadi. Dan ketika kasus corona turun, indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.
”Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya. itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi.
Jokowi melanjutkan, kenaikan kasus juga mempengaruhi indeks penjualan ritel, tak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
Contohnya, kata Jokowi, seperti kondisi di Thailand. Oleh sebab itu, tak ada opsi lain selain memberlakukan kebijakan yang bisa menurunkan kasus corona di Indonesia.
"Begitu ada penambahan kasus harian, indeks penjualan ritelnya juga pasti turun. Di Thailand juga sama, ada penambahan kasus harian, naik, indeks penjualannya pasti turun. Oleh sebab itu, kebijakan PPKM darurat ini mau tidak mau harus dilakukan karena kondisi kondisi yang tadi saya sampaikan," ujar Jokowi.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat.mpat disebutkan kalau PPKM Darurat hanya merevisi sejumlah aturan yang ada pada PPKM Mikro, namun Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah usulan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) tersebut.
Sebagai orang yang sudah ditunjuk untuk menjadi koordinator dalam penerapan PPKM darurat di Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan sejumlah usul.
Dari sejumlah usul tersebut diantaranya memberlakukan work from home 100 persen alias semua bekerja dari rumah.
Selain itu, diusulkan pula penutupan pusat perbelanjaan atau mall.
Dikutip dari Kontan.Id beberapa usul Luhut tersebut tercantum dalam dokumen rapat yang telah dikonfirmasi Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.
Berdasarkan dokumen tersebut, PPKM darurat akan dilakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2020.
PPKM darurat dilakukan dengan target penambahan kasus konfirmasi harian turun di bawah 10.000 per hari.
Cakupan PPKM darurat antara lain:
1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Baca juga: Poin Penting PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Penanganan Covid-19
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Sebelumnya, Jokowi juga mengumumkan akan melakukan PPKM darurat. Langkah tersebut diambil melihat kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus melonjak.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Arlangga Menko ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ujar Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional Kadin Indonesia di Kendal, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6).
Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan sebanyak 21.807 kasus konfirmasi harian. Sementara itu total kasus aktif di Indonesia sebanyak 239.368 kasus.
(Tribun Jabar/Tribunnews/Kontan)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jabar Akan Terapkan PPKM Mikro Darurat per 3 Juli Mendatang, Lockdown Dilakukan di Level RT