Pemerintah Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Lakukan PPKM Darurat, Simak Peraturannya
Jokowi resmi berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19, kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM darurat akan dapat sanksi administrasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.
Luhut menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, baik kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat ini.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Baca juga: Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021
Saknsi tersebut di antaranya berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan
Jokowi Minta Semua Pihak Bekerja Sama
Dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kerja sama dari seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, harus bahu-membahu dalam menangani pandemi Covid-19.
Tak terkecuali dokter dan tenaga kesehatan.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata Jokowi, Kamis.
Sejalan dengan penerapan PPKM Darurat, Kementerian Kesehatan, kata Jokowi, akan meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas isolasi terpusat lainnya.