Pemerintah Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Lakukan PPKM Darurat, Simak Peraturannya
Jokowi resmi berlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19, kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM darurat akan dapat sanksi administrasi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Termasuk juga meningkatkan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Oleh karena itu, Jokowi meminta segenap masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dalam mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, termasuk kebijakan PPKM Darurat.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada," kata Jokowi.
Kepala Negara meminta masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkas Jokowi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.