Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat
capture Youtube Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar  dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengumumkan penerapan kebijakan baru berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli mendatang.

Namun sebelumnya, sejumlah daerah telah melakukan upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) dengan menerapkan PPKM skala mikro yang diperketat.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegiatan pada sejumlah sektor, termasuk pusat perbelanjaan hingga restoran.

Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.

Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat maupun kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Keputusan PPKM diperketat itu mall, kecuali supermarket, dan juga toko-toko yang menyediakan barang-barang kesehatan dan juga barang-barang esensial lainnya itu masih boleh buka, yang lain harus tutup (seperti mall)," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.

Sementara itu, untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) maupun take away (bawa pulang), tidak untuk dine in atau makan di tempat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian untuk restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk dibawa pulang atau kirim makanan, tidak untuk makan di dalam restoran maupun warung-warung tersebut," tegas Ahmed Zaki.

Ia kemudian menyampaikan bahwa PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.

Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan.

"Dan ini perlu segera kita sosialisasikan agar masyarakat juga paham," kata Ahmed Zaki.

Perlu diketahui, dalam pengumuman penerapan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat: Apotek dan Toko Obat Buka 24 Jam, Warung Kelontong Sampai Jam 8 Malam

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas