Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa pihaknya pun akan mengikuti kebijakan yang telah diumumkan pemerintah pusat untuk membatasi kegi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat
capture Youtube Tribunnews
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar  dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021). 

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

Berita Rekomendasi

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021.

Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas