Polri Bentuk 7 Satgas Hadapi PPKM Darurat, Satgas Binmas Diperkuat
Imam mengatakan tujuh Satgas tersebut merupakan bagian dari operasi Aman Nusa II Penanganan Covid yang digelar Polri dalam menghadapi PPKM Darurat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan pihaknya telah membuat tujuh satuan tugas (Satgas) dalam rangka menghadapi PPKM Darurat yang akan dimulai Sabtu (3/7/2021) besok.
Imam mengatakan tujuh Satgas tersebut merupakan bagian dari operasi Aman Nusa II Penanganan Covid yang digelar Polri dalam menghadapi PPKM Darurat.
Dari tujuh Satgas tersebut, kata Imam, yang menjadi focal pointnya adalah satgas 2.
Hal tersebut disampaikan Imam saat konferensi pers usai Rapat Tingkat Menteri Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban yang digelar Kemenko PMK secara virtual pada Jumat (2/7/2021).
"Tadi kami sampaikan dalam laporan kami, kesiapan Polri untuk menghadapi PPKM darurat ini. Kita menggelar operasi Aman Nusa II Penanganan Covid. Di situ kita buat Satgas-Satgas yang dari 7 Satgas itu yang focal point-nya ada di Satgas 2 yaitu Satgas Binmas. Satgas Binmas ini kita perkuat di PPKM Mikro. Jadi di tingkat desa, kelurahan, sampai kecamatan," kata Imam.
Untuk Satgas 3, lanjut dia, personel Polri ditugaskan dalam pendisiplinan protokol kesehatan dan pengamanan pelaksanaan vaksinasi.
"Satgas 3 itu pendisiplinan Prokes sama Pam (pengamanan) pelaksanaan vaksinasi," kata Imam.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 pada Kamis (1/7/2021).
PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.
Baca juga: Sudirman Said Paparkan 4 Cara Agar PPKM Darurat Berjalan Efektif
Kriteria Penilaian Kab/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.
Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.
Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni, kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.
Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:
- Banten