Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya, Disertai Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah

Berikut ini tata laksana penanganan pasien positif Covid-19 sesuai dengan tingkatan gejalanya, dilengkapi dengan ketentuan isolasi mandiri di rumah.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya, Disertai Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah
https://www.freepik.com/pikisuperstar
Ilustrsi virus corona - Berikut ini tata laksana pasien positif Covid-19 sesuai tingkatan gejalanya beserta ketentuan isolasi mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata laksana pasien Covid-19 yang sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Dalam artikel ini juga terdapat ketentuan Isolasi Mandiri yang bisa dilakukan di rumah.

Seiring berjalannya waktu, virus corona telah bermutasi menjadi varian-varian baru.

Varian virus corona ini pun memiliki gejala dan penangan yang berbeda-beda.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 Varian Delta, Varian Virus Corona yang Sangat Menular dan Tercepat

Baca juga: Ketahui Tata Laksana Isolasi Mandiri yang Baik pada Anak Positif Covid-19

Dikutip dari caption postingan akun Instagram Kemenkes RI @kemenkes_ri, setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda.

Ada individu yang tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, hingga gejala berat.

Penanganan pasien positif Covid-19 pun berbeda-beda sesuai dengan tingkatan gejalanya.

Berita Rekomendasi

Setiap individu yang terinfeksi COVID-19 memiliki respon tubuh yang berbeda-beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang, bahkan berat.

Yuk, kita pahami bersama penatalaksanaan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.

Penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Sementara untuk pasien positif COVID-19 gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.

Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

penatalaksanaan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya.
penatalaksanaan pasien COVID-19 berdasarkan tingkat gejala yang dialaminya. (kemenkes_ri)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas