33 Pasien Covid-19 di RS Sardjito Meninggal Akibat Oksigen Habis, DPR Desak Kemenkes Tanggung Jawab
Sebanyak 33 pasien Covid-19 yang dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta meninggal dunia, Sabtu (3/7/2021).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Rukmono juga menjelaskan sudah berupaya mengantisipasi maksimal dan melakukan penghematan seoptimal mungkin.
Informasi yang diperoleh kompasid, pasokan oksigen baru tiba di RSUP Dr Sardjito pada Minggu pukul 04.00 WIB dan baru mulai beroperasi normal untuk menyuplai oksigen bagi pasien pada pukul 05.00 WIB.
Meski demikian, selama habisnya pasokan oksigen ini, puluhan pasien telah meninggal.
Faskes kolaps
Melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berdampak pada meningkatnya tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) dan tingkat kematian.
Tim LaporCovid-19 Said Fariz Hibban mengatakan lonjakan kasus Covid-19 telah menyebabkan banyaknya pasien yang meninggal saat perawatan di RS dan menjalani isolasi mandiri.
Fenomena ini menurutnya menjadi potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan yang menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak.
"Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (4/7/2021).
Berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid-19 di sosial media Twitter, berita online, dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19, pihaknya kata Said menemukan sedikitnya 265 korban jiwa yang meninggal dunia positif Covid-19 di luar fasilitas kesehatan. Baik itu dalam kondisi sedang isolasi mandiri di rumah, saat berupaya mencari fasilitas kesehatan, dan ketika menunggu antrean di IGD Rumah Sakit.
Baca juga: Siasati Ancaman Covid-19 dengan Akal Budi Bersama
"Kematian di luar fasilitas kesehatan ini terjadi hanya selama bulan Juni 2021 hingga 2 Juli 2021," katanya.
Kondisi ini kata dia menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi yang telah dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018.
Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya.
" Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Sebanyak 265 Korban jiwa yang meninggal di luar faslitas kesehatan tersebut, tersebar di 47 Kota dan Kabupaten yang berada di 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, dan NTT.