Kemenhub Akan Melakukan Tes Acak Rapid Test Antigen di Terminal dan Stasiun Selama PPKM Darurat
Tes acak Covid-19 melalui metode rapid test antigen ini akan dilakukan di terminal bus, stasiun kereta api yang berada di wilayah aglomerasi.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dilakukan tes Covid-19 secara acak di simpul transportasi darat.
Ia menyebutkan, tes acak Covid-19 melalui metode rapid test antigen ini akan dilakukan di terminal bus, stasiun kereta api yang berada di wilayah aglomerasi.
Pelaksanaan random cek rapid test antigen ini, lanjut Budi, akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan dan bersinergi dengan pihak lain seperti TNI dan Polri serta pemerintah daerah.
Baca juga: Dalam Sepakan, 3 Calon Penumpang Pesawat di Bandara Rendani Manukwari Gunakan Surat Rapid Test Palsu
"Random tes ini tentunya sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 selama masa PPKM Darurat ini," kata Budi, Minggu (4/7/2021).
Selain itu Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan random tes antigen ini diharapkan dapat dipatuhi oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.
"Dengan kepatuhan dan kerja keras yang dilakukan selama PPKM Darurat ini, insyaallah akan berhasil menekan kasus Covid-19 di Indonesia," ucap Budi.
Kemudian selama adanya PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Julit 2021, Kemenhub akan mengurangi kapasitas angkut penumpang transportasi umum.
Baca juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Pengaturan kapasitas angkut untuk semua moda transportasi umum ini, akan diimplementasikan melalui Surat Edaran Kemenhub yang akan diterbitkan pada 5 Juli 2021.
Angkutan Udara
Kemenhub akan mengatur kapasitas angkut pada transportasi udara, yang semula 100 persen menjadi 70 persen. Kemudian jam operasional juga akan diatur, menyesuaikan dengan jadwal para maskapai.
Selain itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, selama Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukan kartu vaksin.
Baca juga: Tiga Warga Kabupaten Buru Maluku Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Tes Antigen
Selain itu Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju menuju wilayah selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.