MUI Kembali Tegaskan Haram Menimbun Oksigen, Obat-obatan dan Vitamin di Tengah Darurat Covid-19
Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, menurutnya ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk oksigen, obat-obatan, dan vitamin.
"Diantaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," kata dia Minggu, (4/7/2021).
Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, menurutnya ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan.
Baca juga: Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun
Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen, namun tidak memperoleh akses yang memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.
Asrorun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Baca juga: Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat
"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," katanya.
Penimbunan kebutuhan pokok tersebut kata dia, tidak diperkenankan, sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Karena ada orang lain yang membutuhkan sangat mendesak.
" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," pungkasnya.