Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Kembali Tegaskan Haram Menimbun Oksigen, Obat-obatan dan Vitamin di Tengah Darurat Covid-19

Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, menurutnya ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MUI Kembali Tegaskan Haram Menimbun Oksigen, Obat-obatan dan Vitamin di Tengah Darurat Covid-19
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021). Peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat permintaan isi ulang maupun pembelian tabung oksigen meningkat. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Diantaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," kata dia Minggu, (4/7/2021).

Pasca diberlakukakannya PPKM Darurat, menurutnya ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan.

Baca juga: Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun

Sementara ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera, seperti obat-obatan dan oksigen, namun tidak memperoleh akses yang memadai dan berdampak pada ancaman jiwa.

Asrorun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Baca juga: Menaker Ida Utus Pengawas Ketenagakerjaan Kawal PPKM Darurat

"Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Penimbunan kebutuhan pokok tersebut kata dia, tidak diperkenankan, sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan. Karena ada orang lain yang membutuhkan sangat mendesak.

" Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas