Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tambah 27.233 Kasus Baru, 13.127 Sembuh, dan 555 Meninggal

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (4/7/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UPDATE Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tambah 27.233 Kasus Baru, 13.127 Sembuh, dan 555 Meninggal
Freepik
Ilustrasi update Covid-19. Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (4/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Minggu (4/7/2021).

Data di laman Covid19.go.id pukul 16.29 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 27.233 pasien.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 2.284.084 pasien.

Berdasarkan data pada Sabtu (3/7/2021), total pasien positif Covid-19 sebanyak 2.256.851 orang.

Baca juga:  Anies: Lebih dari 300 Jenazah Kasus Corona Dimakamkan Per Hari

Lalu, jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.928.274 di seluruh Indonesia.

Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.915.147 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 13.127 orang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, total ada 60.582 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Sementara itu, data kemarin total sebanyak 60.027 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 555 orang.

Baca juga: Kasus Aktif Corona Naik 230 Persen Sejak Februari, Anies: Tertinggi di Sejarah Pandemi Jakarta

Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.


Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan Menkes ini setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat.

Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi.

Baca juga: Tinjau Serbuan Vaksinasi di Batam, KSAL Harap Masyarakat Sadar untuk Ikut Vaksinasi

Selain itu, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, Menkes Budi mengeluarkan keputusan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Santri dan Kiai Selama PPKM Darurat

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19 seperti dalam keputusan Menkes:

1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?

Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.

Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas