Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat

Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
BNPB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin langsung terjun ke Bangkalan, Jawa Timur monitor penanganan Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah mengeluarkan regulasi tambahan terkait perjalanan luar negeri di masa PPKM Darurat untuk mengendalikan peningkatan kasus aktif Covid-19 di dalam negeri.

Peraturan ini ditetapkan lewat Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Ganip Warsito mengatakan telah terjadi peningkatan persebaran virus Sars-Cov2 dan Sars-Cov2 varian baru lainnya di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Sehingga pemerintah perlu merespon dengan cepat dengan menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Maksud surat edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih lengkap terhadap pelaku perjalanan internasional dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi," ujar Ganip Warsito pada konferensi pers hari Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Imigrasi: TKA Masuk Indonesia Sebelum Masa PPKM Darurat, Itu Video Hoax

Adapun ketentuan yang ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas para menteri tersebut mengubah beberapa ketentuan dan menambah 1 ketentuan.

Berita Rekomendasi

Kepala BNPB itu menegaskan peraturan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNI).

Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung olah pemerintah.

Sedangkan, bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dangan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri dl kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.

Pada hari ke-7 karantina, bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua.

Jika hasilnya negatif, maka setalah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, WNI den WNA dapat dinyatakan selesai karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas