Isi Surat Edaran Bagi WNI/WNA Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Masa PPKM Darurat
Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Namun dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri lagi selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Jika pada RT PCR kedua, WNI atau WNA hasil tesnya dinyatakan positif, maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
Bagi WNI, biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Di Tengah PPKM Darurat Covid-19, Pemerintah Tak Tutup Pintuk Masuk WNA, Hanya Perketat Persyaratan
Adapun terkait penambah ketentuan seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, WNI maupun WNA yang tiba di Indonesia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat yang menyatakan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Namun bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan di vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan PCR kedua dinyatakan negatif.
Sedangkan WNA diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin baik fisik maupun digital saat tiba di Indonesia.
Kecuali pada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan kenegaraan setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai peraturan perundangan-undangan.