Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah, Berikut Tata Laksana Pasien Covid-19 Sesuai Tingkatan Gejalanya
Berikut ini ketentuan isolasi mandiri di rumah beserta tata laksana penanganan pasien positif Covid-19 sesuai dengan tingkatan gejalanya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi.
Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter.
Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas.
Selama masa perawatan, jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.
Tingkatan Gejala Covid-19
Berikut ini tingkatan gejala pasien positif Covid-19 yang dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:
a. Pasien Tanpa Gejala
- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih besar atau sama dengan 95 persen.
- Tempat Perawatan: Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi pemerintah
- Terapi: Vitamin C, D dan Zinc
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Pasien Ringan