Laporcovid19 Sebut 269 Pasien Meninggal Dunia di Luar Fasyankes, Begini Tanggapan Jubir Kemenkes
Layanan pencarian rumah sakit dalam laman web laporcovid19.org pun telah ditutup karena ruang isolasi atau ICU telah terisi penuh
Editor: Eko Sutriyanto
Terlebih saat ini fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) sudah tidak mampu menampung lonjakan kasus positif sehingga banyak diantara pasien yang memiliki gejala beragam ini terpaksa mengisolasi secara mandiri di rumah.
"Situasi ini masih akan berlanjut sampai mendekati akhir bulan ini sebagai puncaknya.
Apalagi kita ini di tengah situasi di mana semakin banyak pasien yang tidak tertangani ya," papar Dicky.
Saat ini, angka laporan kasus memang mengalami peningkatan, kata dia namun belum terlalu tinggi lantaran testing yang dianggap kurang optimal.
Ia pun berharap penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang dapat memaksimalkan upaya testing ini hingga mencapai angka 500.000.
"Karena memang sudah sangat banyak ini laporan kasus, (tapi) kita belum menunjukkan peningkatan yang berarti karena memang testingnya juga 'segitu', belum meningkat, kita harapkan dari ppkm darurat itu bisa 500.000," jelas Dicky.
Baca juga: LaporCovid19: Rumah Sakit Kolaps dan ICU Penuh, Layanan Pencarian RS Ditutup
Sehingga nantinya bisa menemukan banyak kasus infeksi baru, kemudian segera ditindaklanjuti melalui upaya isolasi, baik mandiri maupun yang difasilitasi oleh pemerintah. "Dan langsung isolasi karantina, mau mandiri, mau difasilitasi," kata Dicky.
Dicky pun menekankan bahwa keterbatasan fasyankes akibat lonjakan pasien Covid-19 seharusnya menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk serius mengedukasi masyarakat terkait bagaimana cara mengisolasi diri di rumah.
"Tapi yang jelas, bahwa saat ini sudah waktunya memberikan edukasi pada publik bagaimana dan apa yang harus dilakukan kalau isoman (isolasi mandiri), yang jelas tidak ada hal hal yang aneh ya sebetulnya," pungkas Dicky.
Tim LaporCovid-19 Said Fariz Hibban menjelaskan potret nyata kolapsnya fasilitas kesehatan menyebabkan pasien Covid-19 kesulitan mendapatkan layanan medis yang layak.
"Situasi ini diperparah oleh komunikasi risiko yang buruk, yang menyebabkan sebagian masyarakat menghindari untuk ke rumah sakit dan memilih isolasi mandiri," katanya.
Kondisi ini kata dia menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi hak atas kesehatan warganya di masa pandemi yang telah dijamin oleh Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
Undang-undang ini menjamin bahwa di masa pandemi, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang semestinya. "Jelas ini juga bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Juru Bicara Kemenkes dr
![Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Rabu (12/5/2021](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siti-nadia-tarmizi-jubir-nih3.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.