Sebaran 27.233 Kasus Positif di 34 Provinsi 4 Juli 2021, Terbanyak Jakarta Catat 10.485 Kasus
Sebaran 27.233 kasus positif di 34 provinsi Indonesia, 4 Juli 2021, terbanyak Jakarta, catat 10.485 kasus dan Jabar 4.458 kasus.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
- Maluku Utara: 146 kasus
- Papua: 67 kasus
- Papua Barat: 276 kasus
Baca juga: Dalam Kongres Dunia, Sri Mulyani Ungkap Jurus Indonesia Akselerasi Vaksinasi Covid-19
Penjelasan Para Pakar Terhadap Obat Ivermectin
Penggunaan Ivermectin sempat ramai diperbincangkan masyarakat dunia, termasuk juga Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut banyak negara memakai Ivermectin dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.
Termasuk juga India, dikabarkan menggunakan Ivermectin pada saat masa periode (penularan kasus) intensitas tinggi di negara mereka.
"Saya kira sudah banyak negara menggunakan Ivermectin ini. India juga pada saat masa periode (penularan kasus) intensitas tinggi mereka gunakan Ivermectin."
"Hingga mereda, mereka mulai tidak menggunakan lagi," kata Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (28/6/2021).
Menangapi hal itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr Ary Fahrial SpPD, mengatakan jika BPOM memang sudah mengeluarkan izin edar untuk Ivermectin.
Baca juga: Belum Sah Jadi Obat Covid-19, Ini Penelitian Ivermectin di Dunia
Namun, obat tersebut diperuntukkan indikasi obat cacing.
Selain itu, Ary menjelaskan, layaknya obat cacing, dosis yang dipakai adalah dosis tunggal.
Sehingga, obat tersebut bukan untuk konsumsi harian.
"Umumnya adalah dengan dosis tunggal. Dan kalau kita lihat kerja obatnya sendiri pada cacing adalah membunuh secara langsung."
"Artinya dia bekerja secara lokal. Karena kita tahu cacing ini berada di saluran pencernaan," ungkap Ary, Senin (26/6/2021).
Obat ini, kata Ary menjadi populer untuk Covid-19 karena memang ada penelitian terkait Ivermectin.
Namun, lanjut Ary, penelitian tersebut baru ditahap in vitro atau baru pada tingkat sel.
Baca juga: Nakes Dari Luar Jawa Akan Dikerahkan Tangani Pasien Covid-19 di RS Lapangan Wisma Haji Pondok Gede
"Masih pra klinik, belum sampai uji klinik. Di situ memang disebutkan bahwa Ivermectin dapat menghambat kerja dari virus Covid-19 ini."
"Tapi sekali lagi, kalau masih in vitro dimana kita belum tahu berapa dosis yang tepat digunakan pada hewan atau pada manusia," sambung Ary.
Oleh karena itu, menurut Ary, sampai saat ini obat tersebut masih disebut sebagai obat cacing.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu tahu bahwa ada efek samping yang muncul pada pasien yang mengonsumsi obat ini.
Di antaranya pasien akan merasa mual, muntah, nyeri ulu hati, diare, dan sakit kepala.
Sementara, jika dikonsumsi dengan jumlah besar dalam jangka pendek akan berisiko kerusakan pada lever.
Baca juga: LaporCovid19: Rumah Sakit Kolaps dan ICU Penuh, Layanan Pencarian RS Ditutup
Sehingga, Ary mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlalu terburu-buru dalam membeli obat ini untuk pencegahan atau mengobati Covid-19
"Jadi saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak terlalu terburu-buru dalam membeli obat ini."
"Apabila tujuannya untuk pencegahan atau mengobati Covid-19," ucap Ary.
Namun, jika kebutuhan untuk mengobati gejala cacingan, masyarakat masih diperbolehkan mengonsumsi obat cacing.
Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya apakah ada alergi terhadap obat, serta antisipasi terhadap efek samping yang timbul dari obat tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Aisyah Nursyamsi)