Ini Syarat Pasien yang Dapat Konsultasi dan Obat Gratis Via Fasilitas Telemedicine
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat pasien isolasi mandiri agar bisa menerima layanan telemedicine dan paket obat gratis.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat pasien isolasi mandiri agar bisa menerima layanan telemedicine dan paket obat gratis.
Diketahui sebelumnya, pemerintah meluncurkan layanan konsultasi kesehatan secara gratis yang bekerjasama dengan 11 platform telemedicine.
"Kita juga membantu yang positif Covid-19 tapi isolasi mandiri. Bekerjasama dengan 11 platform telemedicine, agar tetap bisa berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan layanan obat gratis," ujar Menkes dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/7/2021).
Budi menerangkan, untuk tahap awal layanan telemedicine ini baru dilakukan di DKI Jakarta.
"Dan berlaku bagi orang yang sudah yang positif Covid-19, yang terkonfirmasi di databes lab Kementerian Kesehatan," kata dia.
Baca juga: 80 Persen Penderita Covid-19 OTG dan Gejala Ringan, Simak Tips Isolasi Mandiri dari Epidemiolog
"Jadi harus positif dulu supaya tidak ada penyalahgunaan. Kalau mereka positif bisa konsultasi online dan obatnya digratiskan," lanjut mantan wamen BUMN ini.
Adapun 11 platform yang ditunjuk Kemenkes untuk memberikan fasilitas telemedicine bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di area Jakarta:
1. Alodokter
2. GetWell
3. Good Doctor dan GrabHealth
4. Halodoc
5. KlikDokter
6. KlinikGo
7. Link Sehat
8. Milvik Dokter
9. ProSehat
10. SehatQ
11. YesDok