Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan PPKM darurat untuk ditutup.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk ditutup.
Demikian disampaikan Listyo ketika menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan lain.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (5/7/2021) kemarin.
Baca juga: Viral Dokter Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat, Polisi: Ini Jadi Evaluasi Kami
Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat
Menurut Listyo, tindakan keras berupa penutupan perusahaan harus diambil untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berani melanggar ketentuan.
"Seiring dengan sektor hilir, sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku estensi 50 persen itu langsung dilakukan tindakan keras saja, langsung ditutup tempatnya sehingga ada detrain kepada yang lain," kata Listyo.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyetujui usulan dari Kapolri.
Ia juga meminta adanya patroli untuk memeriksa kepatuhan perusahaan-perusahaan.
"Saya kira dibuat aja patroli bersama itu melihat dari kantor kantor yang tidak patuh. Diberikan peringatan, kalau sampai hari kedua masih gitu, nanti diberikan tindakan hukum kepada pemilik perusahaan. Semua ini masalah keselamatan," tukas dia.