Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan PPKM darurat untuk ditutup.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat meninjau Pos PPKM Mikro Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Minggu (4/7/2021).Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk ditutup.

Demikian disampaikan Listyo ketika menggelar rapat evaluasi PPKM Darurat bersama kepala daerah dan pemangku kepentingan lain.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (5/7/2021) kemarin.

Baca juga: Viral Dokter Tak Diperbolehkan Lewat saat Penyekatan PPKM Darurat, Polisi: Ini Jadi Evaluasi Kami

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Sopir Damri Sebut Jumlah Penumpang Turun Drastis, Prokes Diperketat

Menurut Listyo, tindakan keras berupa penutupan perusahaan harus diambil untuk memberikan efek jera kepada perusahaan lain yang berani melanggar ketentuan.

Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Seiring dengan sektor hilir, sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku estensi 50 persen itu langsung dilakukan tindakan keras saja, langsung ditutup tempatnya sehingga ada detrain kepada yang lain," kata Listyo.

Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyetujui usulan dari Kapolri.

Berita Rekomendasi

Ia juga meminta adanya patroli untuk memeriksa kepatuhan perusahaan-perusahaan.

"Saya kira dibuat aja patroli bersama itu melihat dari kantor kantor yang tidak patuh. Diberikan peringatan, kalau sampai hari kedua masih gitu, nanti diberikan tindakan hukum kepada pemilik perusahaan. Semua ini masalah keselamatan," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas