Ketua DPD RI Minta Cari Pejabat yang Tidak Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat
La Nyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dengan tegas meminta seluruh pejabat untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan La Nyalla untuk merespons pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang mengatakan sejumlah pejabat tidak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Namun, ia tidak menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud.
“PPKM Darurat sudah menjadi keputusan pemerintah. Setiap pejabat wajib mendukung, dan berpartisipasi terhadap pelaksanaannya. Jika ada pejabat yang tak mendukung pelaksanaan PPKM Darurat memang harus ada langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Ditambahkan La Nyalla, Kementerian Dalam Negeri harus turut andil mengatasi permasalahan tersebut.
Kemendagri perlu bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi pejabat yang tak mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Harus ditelusuri juga motif serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Soal Aturan WNA Boleh Masuk saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh
“Jika sudah teridentifikasi, Kemendagri bisa memberikan teguran. Jika tidak juga berhasil, maka harus dilakukan penindakan dari sisi hukum administrasi. Pejabat yang menghambat PPKM Darurat sebaiknya dihukum sebab dapat berdampak terhadap program-program pemerintah dalam menangani Covid-19,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihak-pihak yang membahayakan keselamatan warga harus ditindak tegas.
Oleh karena itu, La Nyalla meminta pejabat membantu pelaksanaan PPKM Darurat.
Senator asal Jawa Timur itu pun mendukung langkah Polri yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum.
"Koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang harus diambil terhadap pejabat yang menghalangi PPKM Darurat," tandasnya.