Kondisi Lalu Lintas di Jalan Lenteng Agung Padat Imbas Penyekatan Penerapan PPKM Darurat
Kendaraan mengular di Jalan Lenteng Agung Raya perbatasan Depok dan Jakarta Selatan imbas dari penyekatan penerapan PPKM Darurat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan PPKM Darurat telah memasuki hari keempat setelah resmi diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021.
Ruas jalan raya Lenteng Agung yang berada di perbatasan wilayah Jakarta Selatan dan Depok menjadi satu dari 72 lokasi yang ditetapkan sebagai titik penyekatan penerapan PPKM Darurat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 13.50 WIB pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah masih terus menjaga titik penyekatan tersebut.
Tak hanya itu, pihak keamanan dibantu satuan Korps Brimob Polri yang dielengkapi senjata gas air mata.
Aparat keamanan juga masih menyiagakan dua unit kendaraan taktis jenis Panser Anoa milik TNI dan satu unit mobil Baraccuda milik Korps Brimob Polri.
Hingga kini, masyarakat yang memaksa untuk melintas masuk ke kawasan Jakarta dilakukan pengecekan oleh pihak keamanan.
Baca juga: 59 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Karena Langgar PPKM Darurat
Pengendara diminta untuk menunjukkan dokumen, Kartu Tanda Anggota (KTA) atau surat tugas yang memperlihatkan bahwa mereka masuk dalam kategori pengecualian.
Adapun dalam hal ini kategori pengecualian yang masih diperbolehkan melintas yakni karyawan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, mobil ambulans tenaga kesehatan yang mengantar orang sakit dan orang meninggal menjadi kategori yang diprioritaskan untuk melintas.
Imbas dari adanya penutupan jalan dan pemeriksaan ini membuat arus lalu lintas dari arah Depok menuju Jakarta terpantau padat.
Berdasarkan pantauan, kepadatan terjadi sekitar kurang lebih 1 kilometer.
63 Titik Penyekatan
Diketahui Polda Metro Jaya menjaga pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ada 63 titik pos penyekatan selama masa PPKM Darurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masyarakat diimbau tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah.
"Selama PPKM darutat ini diharapkan Jakarta sunyi dan senyap. Semua orang yang tidak termasuk ini (sektor pekerja esensial dan kritikal) serta tidak ada kebutuhan mendesak semua diharapkan tinggal di rumah," kata Sambodo setelah melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Sambodo menyebut 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Baca juga: Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi selama PPKM Darurat, Perlukah Kartu Vaksin?
Dia merinci sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/ provinsi.
Kemudian, 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah rawan pelanggaran PPKM Darurat.
Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol:
a. Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
b. Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolda Metro: Kalau Nekat Bersepeda, Saya Kandangkan Sepedanya
21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jaktim
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Baca juga: PPKM Darurat, Pelni Hentikan Sementara Penjualan Tiket Melalui Channel Online Hingga Travel Agent
14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.