Polisi Periksa HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang masih menerapkan kerja dari kantor atau WFO
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan kalau siang tadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di perusahaan yang dimarahi Gubernur Anies Baswedan.
Namun, dirinya menyatakan belum dapat menyampaikan hasil yang pasti terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Anies Baswedan: Ibu Egois! Ini Soal Nyawa Manusia, Sekarang Tutup Kantornya
Kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, perihal dugaan pelanggaran PPKM Darurat ini akan dijelaskan pihaknya di Polda Metro Jaya, esok hari.
"Nanti dicek, anggota masih di TKP, jadinya besok saya akan konferensi pers (di Polda)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Perusahaan pertama yang disidak adalah Ray White Indonesia.
Dalam sidaknya, Anies dengan nada tinggi langsung memanggil HRD perusahaan tersebut.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan properti ini bukan termasuk sektor esensial.
Sehingga karyawannya diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies seperti dilihat pada akun Instagram pribadi @aniesbaswedan, Selasa.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," jelas Anies.
Anies menegaskan kondisi saat ini bukan lagi berbicara untung rugi, melainkan kebijakan yang dibuat pemerintah berfokus pada keselamatan jiwa masyarakat.
Ia pun menyatakan perusahaan Ray White Indonesia termasuk orang-orang yang egois dan tak bertanggung jawab.
Anies juga heran mengapa para karyawan kantor tersebut mau saja mengikuti peraturan yang jelas-jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat.