Polri: Laporkan Jika Ada Pelanggaran Penjualan Obat-Tabung Oksigen Melalui Hotline 110
Kepolisian RI meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran penjualan tabung oksigen ataupun obat-obatan di atas harga
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI meminta agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran penjualan tabung oksigen ataupun obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET) saat pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan masyarakat bisa melaporkan kasus itu dengan melalui hotline 110 untuk menampung laporan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti.
"Polri telah memiliki layanan hotline 110 yang selama 24 jam tersedia untuk masyarakat memerlukan bantuan dari aparat kepolisian. Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," kata Argo kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan nomor hotline tersebut dapat diakses di seluruh Indonesia. Jika tidak, warga juga boleh melaporkan kasus itu langsung melalui kantor polisi terdekat.
Dia mengatakan, kepolisian akan menindak tegas apabila pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi.
"Kami imbau warga tetap tenang dan tidak panik. Polri saat ini terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan dan kelonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa Pandemi Covid-19," ujar dia.
Baca juga: Tolak Komentar Soal Harga Ivermectin Melambung, Petinggi PT Harsen Laboratories Matikan Telepon
Di sisi lain, pihak kepolisian juga terus melakukan pengawasan perdagangan hingga distribusi obat-obatan dari pabrik. Tujuannya agar tidak terjadi penimbunan.
Berikutnya, lanjut Argo, pihak kepolisian juga turut melakukan patroli di dunia siber untuk mengawasi aktivitas jual-beli obat secara daring.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tukasnya.