Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Pemprov DKI Sosialisasi Persyaratan STRP Secara Masif

Menurut Guspardi, di hari pertama penerapan aturan  SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPR Minta Pemprov DKI Sosialisasi Persyaratan STRP Secara Masif
dok. DPR RI
Guspardi Gaus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan kurangnya sosialisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk pekerja yang akan keluar-masuk Jakarta selama PPKM darurat.

Sementara proses pembuatan STRP melalui situs 'JakEvo'  sebagai syarat yang harus digunakan untuk mendaftar oleh para pekerja sektor esensial sangat crowded dan lemot parah.

"Pemprov DKI Jakarta seharusnya melakukan sosialisasi secara masif agar dapat diketahui oleh masyarakat luas supaya nanti tidak ada kesalahan informasi. Jangan serta merta begitu di umumkan langsung di terapkan, apalagi situs JakEvo baru dilaunching  juga bermasalah," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Menurut Guspardi, di hari pertama penerapan aturan  SRTP telah terjadi masalah dikarenakan kurang tersosialisasi aturan baru ini, ditambah crowdednya situs 'JakEvo' sebagai sarana untuk mendaftar bagi pekerja.

Baca juga: Diakses 17 Juta Orang, Anies Duga Banyak Pekerja Sektor Non-Esensial Ikut-Ikutan Daftar SRTP

Hal itu terbukti pada hari Senin (5/3) terjadi kerumunan di berbagai tempat karena terjadinya penyekatan di beberapa ruas jalan oleh petugas keamanan di beberapa titik di Jakarta.

"Padahal para pekerja harus melakukan mobilitas pekerjaannya," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Legislator dapil Sumbar 2 ini menambahkan, dengan adanya berbagai syarat harus dipenuh oleh masyarakat khususnya para pekerja agar bisa melintas keluar masuk Jakarta, Pemprov DKI seharusnya sudah mengantisipasi berbagai kendala.

Namun minimnya sosialisasi serta informasi yang diterima masyarakat telah menimbulkan persoalan baru.

Sementara kebijakan aparat  dilapangan dianggap tidak memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Baca juga: Masih Terapkan WFO, HRD Perusahaan Ini Jadi Sasaran Omelan Gubernur Anies, Polisi Turun Tangan

Banyak pekerja pakai surat keterangan dari perusahaan tetapi ditolak petugas dan disuruh putar balik.

"Hendaknya aparat di lapangan mesti paham juga dengan kondisi sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan dan kerumunan. Hal ini dapat memicu kegaduhan dan keributan di lapangan antara petugas dengan masyarakat," ucapnya.

Oleh karena itu, karena kebijakan PPKM Darurat masih akan diterapkan, seharusnya Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat mensosialisasikan persyaratan itu kepada masyarakat.

Di sisi lain perlu segera dibenahi situs 'JakEvo' yang dipakai mendaftar secara online untuk mendapatkan SRTP.  Atau dicarikan alternatif lain yang lebih sederhana dan efektif.

"ehingga masyarakat dapat melintas dengan aman tanpa harus membuat kerumunan dengan antrian panjang seperti terjadi kemaren dihari pertama orang masuk kerja atau dihari ke empat diberlakukannya PPKM darurat ini," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM darurat dengan mendaftar secara online di situs 'JakEvo'.  Aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas