Sidak Stasiun Cikini, Anies Masih Temukan Banyak Pegawai yang Akan Bekerja: Kita Catat Perusahaannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Tak sendiri, Anies melakukan sidak bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Dalam sidak tersebut setiap penumpang yang baru tiba di Stasiun Cikini akan dilakukan pengecekan dokumen.
Anies mengaku terenyuh saat melakukan sidak di Stasiun Cikini, karena ia masih menemukan banyak pegawai di sektor non esensial dan kritikal yang masih pergi ke kantor.
Baca juga: Pangdam Jaya Minta RT RW di DKI Jakarta Ikut Batasi Mobillitas Warga
Padahal sudah diterapkan aturan PPKM Darurat sejak lima hari terakhir.
"Di Stasiun Cikini melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Pak Kapolda, dan Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk."
"Padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (7/7/2021).
Meski tak melakukan penyekatan bagi para pegawai, tapi Anies mengaku akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha non esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan pegawainya di kantor selama PPKM Darurat.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Jakarta Selatan, Panglima TNI Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Gunakan Masker
Anies pun dengan tegas mengingatkan kembali kepada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah.
"Yang kita saksikan tadi adalah masih banyak mereka yg diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal."
"Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah. Dan menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan," ujar Anies.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat ,14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Lebih lanjut Anies mengatakan akan mencatat perusahaan yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di masa PPKM Darurat.
Anies menegaskan nantinya perusahaan tersebut akan diproses dan didatangi oleh timnya.
"Jadi kita catat perusahaannya. Maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita," sambungnya.
Baca juga: 6 Tempat Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Akan Dibawa Ke Meja Hijau