Sidak Stasiun Cikini, Anies Masih Temukan Banyak Pegawai yang Akan Bekerja: Kita Catat Perusahaannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Anies Sidak Perkantoran yang Nekat Buka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Anies mendapati salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja.
"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resources-nya," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita.
Baca juga: Setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Keras Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia Beri Penjelasan
Menurutnya, manajer HRD itu seharusnya bisa melindungi seluruh karyawannya, khususnya ibu hamil.
"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujarnya.
Keselamatan ibu dan sang bayi yang ada di dalam kandungan itu pun terancam dengan adanya pandemi Covid-19.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, perusahaan itu tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak punya rasa kemanusiaan.
Baca juga: Kantornya Disidak Anies, PT Equity Life Indonesia Tegaskan Sudah Patuhi Regulasi PPKM Darurat
"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.
"Tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tambah Anies.
Hal ini pun disesalkan Anies dan ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Diketahui dalam aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hanya perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Network/bim/den/wly)