Sidak Stasiun Cikini, Anies Masih Temukan Banyak Pegawai yang Akan Bekerja: Kita Catat Perusahaannya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).
Tak sendiri, Anies melakukan sidak bersama Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.
Dalam sidak tersebut setiap penumpang yang baru tiba di Stasiun Cikini akan dilakukan pengecekan dokumen.
Anies mengaku terenyuh saat melakukan sidak di Stasiun Cikini, karena ia masih menemukan banyak pegawai di sektor non esensial dan kritikal yang masih pergi ke kantor.
Baca juga: Pangdam Jaya Minta RT RW di DKI Jakarta Ikut Batasi Mobillitas Warga
Padahal sudah diterapkan aturan PPKM Darurat sejak lima hari terakhir.
"Di Stasiun Cikini melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Pak Kapolda, dan Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk."
"Padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (7/7/2021).
Meski tak melakukan penyekatan bagi para pegawai, tapi Anies mengaku akan memberikan sanksi bagi para pelaku usaha non esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan pegawainya di kantor selama PPKM Darurat.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi di Jakarta Selatan, Panglima TNI Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Gunakan Masker
Anies pun dengan tegas mengingatkan kembali kepada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah.
"Yang kita saksikan tadi adalah masih banyak mereka yg diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal."
"Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan pemerintah. Dan menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan," ujar Anies.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat ,14 Tempat Usaha dan Satu Kantor di Jakarta Timur Ditutup Sementara
Lebih lanjut Anies mengatakan akan mencatat perusahaan yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di masa PPKM Darurat.
Anies menegaskan nantinya perusahaan tersebut akan diproses dan didatangi oleh timnya.
"Jadi kita catat perusahaannya. Maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita," sambungnya.
Baca juga: 6 Tempat Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Akan Dibawa Ke Meja Hijau
Anies Sidak Perkantoran yang Nekat Buka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibuat geram saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Anies mendapati salah satu perusahaan yang memaksa karyawannya yang tengah hamil untuk masuk kerja.
"Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi manager human resources-nya," ucapnya, Selasa (6/7/2021).
Orang nomor satu di DKI ini makin geram setelah mengetahui bahwa manajer HRD di perusahaan itu merupakan seorang wanita.
Baca juga: Setelah Kantornya Disidak dan Ditegur Keras Anies Baswedan, PT Equity Life Indonesia Beri Penjelasan
Menurutnya, manajer HRD itu seharusnya bisa melindungi seluruh karyawannya, khususnya ibu hamil.
"Saya katakan, harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil, tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujarnya.
Keselamatan ibu dan sang bayi yang ada di dalam kandungan itu pun terancam dengan adanya pandemi Covid-19.
Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, perusahaan itu tak hanya melanggar aturan, tapi juga tidak punya rasa kemanusiaan.
Baca juga: Kantornya Disidak Anies, PT Equity Life Indonesia Tegaskan Sudah Patuhi Regulasi PPKM Darurat
"Kalau terpapar komplikasinya tinggi dan pelanggaran yang dilakukan bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah," kata dia.
"Tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tambah Anies.
Hal ini pun disesalkan Anies dan ia meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Diketahui dalam aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, hanya perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Network/bim/den/wly)