Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPB Ungkap Alasan Pentingnya Penetapan Status Darurat Bencana

Plt. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan kepala daerah yang daerahnya mengalami bencana harus segera menetapkan status daru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNPB Ungkap Alasan Pentingnya Penetapan Status Darurat Bencana
Fransiskus Adhiyuda
Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot persiapan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi mengatakan kepala daerah yang daerahnya mengalami bencana harus segera menetapkan status darurat bencana.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memudahkan proses penanganan bencana

"Berdasarkan hasil kaji cepat di lapangan setelah bencana, kepala daerah harus menyatakan status darurat bencana," ucap Dody melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

"Kenapa perlu status, untuk mempercepat proses penanganan dan juga salah satunya untuk melindungi hak-hak sipil, seperti surat-surat berharga yang hilang atau hancur akibat bencana, dapat dibuatkan kembali," tambah Dody. 

Selain itu, saat fase tanggap darurat bencana diperlukan pembentukan pos komando dan struktur serta kelompok kerja. 

Baca juga: BNPB: Industri Pariwisata Rentan Terhadap Bencana jika Tak Dikelola dengan Baik

Pembentukan pos komando, kata Dody, dibutuhkan untuk sentra koordinasi dalam penanganan bencana

"Begitu terjadi bencana langsung segera membentuk satu posko terpadu oleh kepala daerah di tempat yang memungkinkan bisa di tenda atau di ruangan yang aman dari bencana susulan, yang berguna untuk berkoordinasi antar pihak yang ingin berpartisipasi dalam penanganan bencana," ucap Dody.

Berita Rekomendasi

Langkah selanjutnya, membentuk bidang kelompok kerja di dalam posko, bidang SAR, logistik, pengungsian, pendidikan, pemulihan dini, ekonomi, sarana prasarana dan kesehatan. 

"Sudah ditetapkan lembaga yang bertanggung jawab dalam tiap kelompok kerja itu," jelas Dody. 

Penanganan darurat bencana, kata Dody, akan mengalami inovasi ataupun strategi baru di setiap kejadian bencana, belajar dari pengalaman.

"BNPB mengeluarkan kebijakan baru dalam dua tahun terakhir ini, masyarakat diberikan dana tunggu hunian bagi yang rumahnya terdampak gempa sambil menunggu rumah hunian tetap selesai dibangun kembali," pungkas Dody. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas