Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro: Kita Sikat Majikan yang Tidak Berpihak kepada Keselamatan dan Kemanusiaan!

 Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melangg

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolda Metro: Kita Sikat Majikan yang Tidak Berpihak kepada Keselamatan dan Kemanusiaan!
Warta Kota/Miftahul Munir
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meninjau penyekatan di PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (5/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Kita sikat majikan yang tidak berpihak kepada keselamatan dan kemanusiaan," kata Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Fadil mendasari pernyataannya dengan banyaknya temuan soal karyawan perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tetap masuk ke kantor.

"Hasil observasi saya di lapangan, hasil interview saya di jalan masih banyak masyarakat, karyawan yang bekerja karena disuruh, diperintah oleh atasan atau majikan," sambung Fadil.

Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Fadil dan jajarannya.

"Lakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun tetap ramah dan humanis," tandas Fadil.

Baca juga: Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

Adapun kini Polda Metro Jaya telah mengantongi 21 nama perusahaan yang ditemui melakukan pelanggaran penerapan PPKM Darurat yang sudah berlaku mulai 3 Juli kemarin khususnya di DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Ada 21 perusahaan yang sudah kita naik sidik (sedang dalam penyidikan), nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan (pimpinan perusahaan) ini," katanya.

Kendati begitu, Kapolda Fadil tidak membeberkan secara rinci seluruh nama perusahaan yang sedang menjalani penyidikan tersebut.

Dia hanya menyatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan saat melakukan operasi kontijensi Aman Nusa II di masa PPKM Darurat ini, masih banyak ditemukan karyawan yang ingin berangkat kerja ke kantor.

Padahal kata Fadil, dominan perusaahan mereka semua tidak bergerak di dalam kategori pengecualian yakni sektor esensial dan kritikal.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat melakukan sidak di sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7/2021). Anies menjumpai sejumlah perkantoran yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Facebook/Anies Baswedan)

"Jadi cara bekerjanya anggota ini adalah mereka akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun kereta melakukan penyelidikan di titik penyekatan begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," ucapnya.

Atas dasar itu, Fadil Imran meminta masyarakat dan pekerja untuk melapor jika mendapati masih ada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian, namun tetap menerapkan WFO.

Dirinya memberikan dua alternatif nomor telepon atau hotline yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk melakukan pelaporan.

Pertama kata Fadil bisa melalui pesan singkat WhatsApp atau kedua, bisa langsung menghubungi hotline layanan polisi.

"Jika masyarakat menemukan atau melihat adanya kantor atau usaha non-esensial dan kritikal masih melakukan work from office (WFO) kerja di kantor atau resto tempat makan dine in bukan take way bisa melapor," ucap Fadil.

"Saya sampaikan hotlinenya bisa menghubungi melalui WA ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi di nomor 110," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas