Cara Isolasi Mandiri Covid-19 Menurut Kemenkes, Selalu Pakai Masker, Akses Fasilitas Telemedicine
Kemenkes telah memberikan protokol atau cara untuk isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan imbauan kepada pasien Covid-19 yang bergejala ringan dan tanpa gelaja agar melakukan isolasi mandiri di rumah atau di pusat isolasi yang telah disediakan pemerintah.
Namun perlu diketahui isolasi mandiri harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Hal ini penting dilakukan agar tidak menambah penularan Covid-19 dan pasien bisa cepat sembuh.
Untuk itu, Kemenkes telah memberikan protokol atau cara isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan.
Baca juga: Daftar Kontak WA Kimia Farma untuk Dapatkan Obat dan Vitamin Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri
Cara Isolasi Mandiri Menurut Kemenkes
Dikutip dari laman p2ptm.kemkes.go.id berikut cara isolasi mandiri yang aman:
- Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan
- Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah.
Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat
- Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik.
Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19
- Selama di rumah, bisa bekerja di rumah.
Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga
Baca juga: Ini Alur Layanan Telemedisin Pasien Isolasi Mandiri, Mulai Konsultasi hingga Terima Obat
- Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak napas.