Pecat 8 Anggota Dishub DKI Karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Yang Tak Berdedikasi Silakan Keluar
Anies Baswedan dengan tegas meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.
Bila tidak, Pemprov DKI Jakarta sendiri yang akan memecat petugas tanpa dedikasi.
Hal ini ia sampaikan saat upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Mereka melanggar aturan karena terbukti meonongkrong di warung kopi saat malam hari, di tengah aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan dan ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," kata Anies Baswedan dalam sambutannya
Anies Baswedan meminta pemecatan 8 anggota Dishub DKI dapat dijadikan pelajaran bagi jajarannya yang lain.
Baca juga: Gubernur Anies Pecat 8 Karyawan Dishub yang Nongkrong Hingga Malam Saat PPKM Darurat
Menurutnya semua usaha pendisiplinan harus dilaksanakan semua pihak, termasuk pegawai penegak hukum itu sendiri.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," katanya.
Diketahui Anies memecat 8 anggota PJLP Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Perbedaan Gaya Gubernur Anies Baswedan Dengan Wagub Riza Patria Saat Sidak PPKM Darurat
Mereka kedapatan menongkrong di warung kopi kawasan Patal Senayan, padahal hari sudah larut malam.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan, telah terpenuhi unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021.
Baca juga: Luncurkan Mobil Vaksin Keliling, Anies Baswedan Harap Jangkauan Pelayanan Vaksinasi Makin Luas
Setidaknya ada dua aturan yang dilanggar.
Yakni 8 anggota PJLP ternyata tak mengikuti apel operasi gabungan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bukannya ambil bagian, mereka malah memilih nongkrong di warung kopi.
Pelanggaran kedua, mereka terbukti melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, khususnya soal larangan makan di tempat.