Pemerintah Revisi PPKM Darurat Terkait Perusahaan yang Boleh Beroperasi
Pemerintah melakulan revisi terhadap sejumlah peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
2. Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Sebelum direvisi, aturan PPKM Darurat terhadap sektor kritikal yakni:
1. Sektor Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).
Tidak hanya itu, Perubahan aturan PPKM Darurat juga terjadi pada pelaksanaan kegiatan konstruksi, sehingga bunyinya.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sebelum direvisi aturan terhadap pelaksaan konstruksi tidak spesifik untuk kegiatan konstruksi infrastruktur publik, yakni bunyinya:
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Revisi aturan ini telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada, hari ini, Jumat (9/7/2021).
Aturan ini tidak terpisahkan dari aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.