Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Obat Masih Tinggi, Luhut Ancam akan Razia 3 Hari Lagi, Susi Pudjiastuti: Razia Kok Kasih Tahu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada seluruh produsen obat yang ada di Indonesia agar tidak melakukan penimbunan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Harga Obat Masih Tinggi, Luhut Ancam akan Razia 3 Hari Lagi, Susi Pudjiastuti: Razia Kok Kasih Tahu
Kolase Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan dan Susi Pudjiastuti 

Untuk memonitor ketersediaan obat yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Daftar Kontak WA Kimia Farma untuk Dapatkan Obat dan Vitamin Gratis Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Sesuai dengan pedoman tatalaksana COVID-19 yang saat ini menggunakan edisi ke-3 yang diterbitkan pada Desember 2020.

“Dalam hal terjadi hambatan suplai impor dari luar negeri, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian terkait untuk membantu penyelesaian hambatan suplai tersebut,” ujarnya saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (9/7/2021).

dr Nadia juga memaparkan, ketersediaan obat terkait COVID-19 di industri farmasi dan pedagang besar per 9 Juli 2021, di antaranya:

Baca juga: Tips Sembuh Dari Covid-19 Dalam Waktu 7 Hari Ala Profesor Ari, Konsumsi Obat Sesuai Anjuran Dokter

- Favipiravir: 3,2 juta

- Remdesivir injeksi: 11 ribu

- Oseltamivir: 157 ribu

Berita Rekomendasi

- Azitromisin oral: 2,4 juta

- Azitromisin infus: 163 ribu

- Tocilizumab infus: 543

- Intravenous Immunoglobulin: 7.000

- Ivermectin: 237 ribu

Baca juga: Masa Darurat, Produksi Obat-Obatan dan Vitamin Harus Ditingkatkan

Menurutnya, ketersediaan obat-obatan untuk COVID-19 ini terus-menerus ditingkatkan dan ditambah produksinya untuk memastikan ketersediaannya di lapangan

Mengenai kenaikan harga obat, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan sudah mengkaji kondisi di lapangan dan telah menerbitkan SK Menkes No. HK.07.07/Menkes/4826/2021 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19.

“Marilah kita bersama saling berkolaborasi dan saling mendukung. Masyarakat juga jangan panik dengan melakukan pembelian secara berlebihan baik obat maupun sarana prasarana lainnya demi menjaga keseimbangan dan ketersediaan obat terutama bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Penanganan Covid.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas