Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Konsultasi Daring hingga Obat Gratis

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan 11 platform layanan telemedisin. Sebagai permulaan, layanan telemedisin gratis ini berlaku di DKI Jakarta.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Alur Layanan Telemedisin Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Konsultasi Daring hingga Obat Gratis
Jones Day
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Untuk memantau pasien covid-19 yang isolasi mandiri (isoman), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan 11 platform layanan telemedisin atau atau telemedicine. 

Layanan itu  untuk menjawab kebutuhan pasien terhadap konsultasi dan pemantauan oleh tenaga kesehatan serta mendapatkan pengobatan yang benar sesuai gejala yang diderita secara gratis.

Sebagai permulaan, layanan telemedisin gratis ini berlaku di DKI Jakarta.

“Kita melakukan pelayanan telemedisin karena kalau sekarang harus datang ke rumah sakit, konsultasi dengan dokter, akan susah karena akan menambah risiko. Maka kita bekerja sama dengan 11 platform telemedisin untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan juga jasa pengiriman obat secara gratis,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (09/07/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers yang dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021). (screenshot)

Berikut alur layanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

1. Tes PCR/Swab Antigen

Pasien melakukan tes PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Baca juga: Akui 40 Persen Pasien Covid-19 di DKI Tak Bisa Akses Telemedicine Gratis, Kemenkes Ungkap Sebabnya

Baca juga: Cara Isolasi Mandiri di Rumah Menurut Kemenkes, Berikut Alat yang Diperlukan

Berita Rekomendasi

Sebagai catatan, data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes COVID19 ke Kemenkes.

Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes PCR dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.

2. Konsultasi Daring

Pasien bisa melakukan konsultasi daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis dengan klik tautan atau link yang terdapat dalam WA dari Kemenkes dan memasukkan kode voucher di aplikasi terpilih.

Pasien melakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.

Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

3. Resep Digital

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas