Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Imbau Masyarakat Patuhi Peniadaan Salat Iduladha di Zona Merah Covid

Meski demikian, Amirsyah menjelaskan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MUI Imbau Masyarakat Patuhi Peniadaan Salat Iduladha di Zona Merah Covid
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Umat Islam bersiap melaksanakan Salat Idulfitri 1442 H di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021). Pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H di zona hijau atau kuning seperti Kota Bandung dapat diselenggarakan berjemaah di masjid ataupun lapangan terbuka. Seperti di tempat ini, pelaksanaannya berlangsung di jalan raya dengan tetap mengenakan masker, meski sebagian kecil masih ada yang tidak memakainya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

Pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Baca juga: Penimbunan Obat-obatan di Jakbar, Polisi: Bisa Untuk Obati 2.920 Pasien Covid-19

Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam pernyataan persnya, Selasa(13/7/2021).

Pemerintah menutup aktivitas semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.

Meski demikian, Amirsyah menjelaskan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Baca juga: 2.085 Anak di Jakarta Terpapar Covid-19 Hari Ini, 464 Diantaranya Balita

Berita Rekomendasi

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye.

"Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa salat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Idulfitri di lapangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Perdana Menteri Belanda Minta Maaf ke Masyarakat

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang salat Iduladha di masjid. Abdul Mu'ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba.

"Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," kata Abdul Mu'ti.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas