Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Pembuat Surat Swab Antigen hingga PCR Palsu
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan sepasang kekasih yang menjadi oknum penjualan surat
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan sepasang kekasih yang menjadi oknum penjualan surat swab antigen dan PCR palsu.
Kedua oknum yang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial NJ dan kekasihnya berinisial MDP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keduanya kerap memasarkan jasanya tersebut melalui media sosial Facebook milik pelaku NJ.
"Melalui akun yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu.
Tak hanya untuk customer yang meminta untuk membuat surat dengan hasil negatif, namun kata Yusri, kedua oknum ini juga kerap mendapatkan pesanan untuk membuat surat swab dengan hasil positif.
Hal itu dikarenakan, banyak pekerja yang beralasan enggan untuk pergi ke kantor dan memilih untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
"Jadi (pembeli) minta hasilnya PCR nya dia positif sehingga ada alasan kepada kantornya tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memesan sama yang bersangkutan (pelaku)," ucap Yusri.
Baca juga: Diringkus Oknum Penjual Surat Swab hingga Kartu Vaksin Palsu
Sepasang kekasih ini mengaku, mematok harga untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR ini dengan harga Rp170 ribu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk alat cetak, laptop hingga bukti transfer bank dari pemesan.
"Biasanya dia terima sekitar 170 ribu sampai 180 ribu untuk per 1 PCR dan swab biasanya lebih murah," tukas Yusri.
Atas ulahnya yang bersangkutan dikenakan Pasal 263 dan atau pasal 268 juga pasal 35 juncto pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.