Polisi Sebut PT ASA yang Menimbun Obat Azithromycin di Jakarta Barat Sempat Bohongi BPOM
Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menemukan beberapa indikasi atau dugaan penimbunan beberapa jenis obat yang dilakukan PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (13/7/2021) kemarin.
Terlebih di dalam gudang itu terdapat ratusan box obat jenis Azithromycin 500mg.
Diketahui obat tersebut sangat dibutuhkan oleh oleh pasien positif Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mendapati percakapan antara pemilik PT tersebut dengan apoteker.
Baca juga: Asosiasi Apoteker Jepang Siap Kerja Sama Melakukan Vaksinasi Covid-19
Di mana dalam indikasi penimbunan obat, sang pemilik meminta kepada karyawannya untuk tidak menjual terlebih dahulu obat tersebut.
"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT ya, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Kapolres Ady dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Tak hanya itu, Ady juga menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk mengelabuhi Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan.
Kala itu kata Ady, tim dari BPOM sempat menanyakan terkait ketersediaan obat Azithromycin kepada PT ASA.
Namun, pihak perusahaan mengatakan stok obat tersebut belum tersedia.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Usulkan Vaksinasi Berbayar Sebaiknya Dibatalkan
"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.
Dari PT itu polisi kini sudah meminta keterangan ketiga orang saksi, pertama YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) sebagai Kepala Gudang.
Bila terbukti bersalah, ketiganya bisa dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.