Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Rangka PPKM Darurat Meningkat 90 Persen di Pos Kalimalang
Pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), wajib putarbalikkan menuju Bekasi
Penulis: Ferryal Immanuel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferryal Immanuel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, kepolisian menjaga pos penyekatan yang berada di Kalimalang, Jakarta Timur.
"Dari hari pertama hingga hari ini tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekitar 90 persen dibandingkan hari pertama," ujar Iptu Wartono, selaku petugas kepolisian kepada Tribunnews, Selasa (13/7/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), wajib diputar balikkan menuju bekasi.
"Untuk masyarakat yang menuju bekasi dari arah Jakarta kami juga tutup," sambungnya.
Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, 1.250 Vaksin Diberikan ke Masyarakat di Kabupaten Bekasi
Wartono menjelaskan pengendara yang diperbolehkan melintas diperbatasan antara bekasi dan jakarta adalah pengendara yang membawa berkas-berkas seperti STRP atau surat tugas yang diberikan oleh perusahaan.
"Untuk pengendara yang tidak melampirkan surat tersebut, kami dengan tegas memutar balikkan pengendara," pungkasnya
Ia berharap dengan adanya pembatasan ini, masyarakat semakin sadar dengan kasus Covid-19 yang sedang meningkat.
"Saya berharap kepada masyarakat, jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk keluar rumah. Diharapkan untuk tetap bekerja dari rumah," tutupnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.