Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Pemerintah Pusat akan Kawal dan Memastikan Ketersediaan Obat untuk Terapi Covid-19

Pemerintah pusat akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menko PMK: Pemerintah Pusat akan Kawal dan Memastikan Ketersediaan Obat untuk Terapi Covid-19
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat mengamankan ratusan boks obat yang ditimbun dalam gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada penimbunan obat apalagi yang diperlukan untuk memerangi Covid-19.

Langkah ini menyikapi adanya oknum yang ditangkap karena telah melakukan penimbunan obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin.

"Ini tentu sangat mengganggu karena itu sudah ada SE Menkes dan larangan dari Polri pokoknya tidak boleh ada yang melakukan praktik penimbunan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Dirinya mengatakan pemerintah pusat akan terus mengawal dan memastikan ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19 sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi Covid-19 yang jauh sangat rendah dibandingkan harga sebelumnya, Muhadjir akan membicarakan dan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Baca juga: Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Temukan 730 Boks Obat Terapi Covid-19 dan Parasetamol

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8 Kalideres Jakarta Barat.
Gudang tersebut diketahui melakukan penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo juga menyebut kalau para oknum yang bekerja pada gudang itu turut menjual obat dengan harga yang lebih mahal.

Harga obat yang dipatok para oknum yakni sebesar Rp3.350 per tablet. Padahal bila sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat itu seharusnya dijual Rp1.700 per tablet.

Dalam penggerebekan itu, kepolisian mengamankan 730 box obat jenis Azithromycin 500 mg.

Jika dikonversi dengan pemakaian wajar, maka timbunan obat itu bisa digunakan oleh 2.920 orang penderita Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas