Rapat Bersama Luhut dan Erick Thohir, Ketua KPK Ungkap Potensi Kecurangan Vaksin Berbayar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan saran strategis untuk menyikapi potensi terjadinya kecurangan jika vaksinasi mandiri dilaksanakan berbayar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Hal ini lantaran kantor pajak memiliki database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lain selain retail seperti Kimia Farma.
"Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata," katanya.
Baca juga: F-PKS DPRD DKI Optimistis Target Vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota Tercapai
Lebih jauh, Firli mengatakan, sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi.
Kemudian, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel dan memastikan tidak terjadinya praktik-praktik fraud.
"Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi," tegas Firli.
Ditekankannya, data merupakan kata kunci dalam pelaksanaan vaksin gotong royong.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan harus menyiapkan data calon peserta vaksin sebelum dilakukan vaksinasi.
Dalam kesempatan ini, Firli menekankan, KPK tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko.
KPK, kata Firli, mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.