Kecam Perusahaan Penimbun Obat Covid-19, Bamsoet: Patut Dipertanyakan Rasa Kemanusiaannya
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan Covid-19.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk keras tindakan distributor yang menimbun obat-obatan penunjang penyembuhan Covid-19.
Menurutnya pihak yang menimbun obat-obatan tersebut patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya.
Diketahui, polisi berhasil membongkar gudang obat milik distributor PT ASA di Kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7), yang diindikasikan menimbun obat Azithromycin, paracetamol hingga Dexamesthason, yang digunakan sebagai terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Baca juga: Minta Percepat Serapan Anggaran Covid-19 di Daerah, Ketua DPR : Ini soal Nyawa dan Penghidupan
"Siapapun yang menimbun obat, tabung oksigen, maupun berbagai sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19, patut dipertanyakan rasa kemanusiaannya. Tindakan tersebut sangat keji, mencari keuntungan ditengah penderitaan dan bahkan nyawa orang lain.
Akibat ulah mereka, banyak nyawa tidak bisa segera tertolong. Rakyat yang sudah menderita akibat Covid-19, juga harus menderita karena kelangkaan obat dan sarana penunjang lainnya," ujar Bamsoet, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Bamsoet juga mendorong pihak kepolisian bekerjasama dengan marketplace seperti Shoppe, Tokopedia, Bukalapak, hingga Lazada.
Dia meminta ada kerjasama kepolisian dengan pihak-pihak tersebut untuk menindak para penjual online yang menjual oxymeter maupun sarana dan prasarana penunjang penyembuhan pasien Covid-19 dengan harga sangat tinggi, melebihi batas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Selain patroli lapangan, kepolisian juga harus mulai melakukan patroli siber ke berbagai marketplace. Jangan berikan ruang bagi siapapun memanfaatkan penderitaan rakyat hanya demi mencari keuntungan materi," jelas Bamsoet.
Baca juga: BEM Nusantara Ajak Mahasiswa Edukasi Masyarakat agar Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) 11 obat terapi penyembuhan pasien Covid-19.
Antara lain, Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500, Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300, Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200, Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700 serta Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400.
"Harga jual tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Dari mulai di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya. Termasuk juga yang dijual di berbagai marketplace," pungkas Bamsoet.