Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Hoaks dr Lois, IDI Hormati Keputusan Polisi, Sidang Etik Masih Tunggu Proses Hukum

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UPDATE Kasus Hoaks dr Lois, IDI Hormati Keputusan Polisi, Sidang Etik Masih Tunggu Proses Hukum
kolase tribunnews
dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien. 

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara soal kasus hoaks soal Covid-19 dengan tersangka Dokter Lois Owien.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, IDI akan menghormati setiap proses hukum terkait kasus penyebaran hoaks covid-19 dengan tersangka Dokter Lois.

Pukosiva mengaku pihaknya kini akan mengkoordinasikan langkah selanjutnya yang akan diambil.

Mengingat hingga saat ini IDI masih belum mendapatkan informasi dari pihak pertama atau pihak kepolisian.

Baca juga: Bantah Hubungkan Pendapat dr Lois dengan Kejiwaannya, IDI: Kami Bicara Sisi Etika dan Organisasi

Terkait proses sidang etik pada Dokter Lois, juga masih menunggu laporan dari pihak kepolisian.

"Kami menghormati keputusan dari aparat hukum, apapun ya baik saat ini maupun ke depan. Seluruh perkara hukum termasuk dr Lois ini. Namun terkait informasi langkah selanjutnya maka kami akan koordinasikan."

"Yang kedua kami belum mendapatkan informasi dari pihak pertama, dari pihak kepolisian. Sebenarnya bagaimana dari perkaranya apakah prosesnya masih dilanjutkan atau tidak."

Berita Rekomendasi

"Sehingga kami belum bisa memberikan konfirmasi terkait hal ini lebih lanjut," kata Pukosiva dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Jawabannya Ngelantur saat Ditanyai Pendidikan

Lois Owien Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.

Diketahui Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, nyatanya Lois Owien tidak ditahan.

Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.

Baca juga: Komisi III DPR Angkat Suara Soal Langkah Polri dalam Kasus Dokter Lois

Selama diperiksa oleh penyidik, Lois Owien juga menyatakan bahwa pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa Lois Owien telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Selain itu, Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tambahnya.

Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas